BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan – Peraturan Iuran dan Denda Keterlambatan Pembayarannya

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa (1). Untuk melihat penjelasan BPJS Kesehatan lebih lengkap, anda bisa melihatnya disini. Dalam pelaksanaannya ada beberapa peraturan iuran yang perlu diketahui setiap peserta BPJS Kesehatan.
IURAN
DENDA
BPJS Kesehatan akan memberlakukan peraturan baru pada 1 Juli 2016 mengenai peserta yang menunggak bayar iuran dan denda bagi peserta yang berlaku di BPJS Kesehatan, yang sebelumnya kita tahu bahwa status dinonaktifkan jika terlambat 3 bulan dan dikenakan denda 2% per bulan.Namun Peraturan BPJS yang baru berbeda, kabarnya mulai 1 juli 2016 peserta bpjs kesehatan yang telah membayar iuran 1 bulan maka statusnya akan langsung dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya maka peserta harus membayar iuran yang tertunggak tanpa dikenakan denda.
Peserta tidak dikenakan denda iuran sebab keterlambatan, namun peserta akan dikenakan denda jika menggunakan kartu bpjs kesehatan dalam 45 hari sejak kartu bpjs kesehatannya diaktifkan.
Adanya denda ini tujuannya agar peserta BPJS Kesehatan itu mengaktifkan keanggotaan ketika butuh BPJS saja.Denda yang dikenakan berbeda dengan denda sebelumnya, denda yang dimaksud adalah denda yang dikenakan bagi peserta yang menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali. Jika tidak ingin dikenakan denda anda bisa gunakan kartu BPJS setelah 45 hari diaktifkan.
Denda nya yaitu berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak. Penjelasan secara Rinci seperti dibawah ini :
Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Sumber :
(1) Apa itu BPJS Kesehatan? Medicaboo Blog
Salah satu dari penyakit tenggorokan dalam dunia kedokteran terdapat yang namanya Abses Parafaringeal atau Parafaring (Parapharyngeal Abscess). Mungkin...
Abses Periapikal adalah pengumpulan nanah yang telah menyebar dari sebuah gigi ke jaringan di sekitarnya, biasanya berasal...
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan...
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan...
BPJS Kesehatan berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada peserta untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan, untuk bisa mendapatkan...
Kesehatan merupakan sesuatu yang sangat penting di dalam kehidupan kita. Indonesia memiliki standar kesehatan yang masih jauh dibelakang...
Sering kali kita melihat masyarakat, sebagai peserta BPJS, mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit...
Mungkin anda pernah merasa risih ketika isi dompet justru dipenuhi banyak kartu-kartu dan menginginkan semuanya menjadi...
VISI Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019...