Connect with us

BPJS Kesehatan Kenakan Biaya Tambahan Hanya untuk Hal Ini, Bukan Obat !

Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Kenakan Biaya Tambahan Hanya untuk Hal Ini, Bukan Obat !

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Kenakan Biaya Tambahan Hanya untuk Hal Ini, Bukan Obat !

medicaboo-bpjs-kesehatan

BPJS Kesehatan

Sering kali kita melihat masyarakat, sebagai peserta BPJS, mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit saat berobat. Lamanya proses pelayanan tindakan medis pada peserta BPJS Kesehatan, dibandingkan pengguna layanan umum lainnya merupakan salah satu dari keluhannya. Juga ada beberapa keluhan lainnya seperti tambahan biaya yang harus dikeluarkan peserta BPJS Kesehatan dengan alasan dari pihak rumah sakit bahwa ada obat atau tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS. Seorang peserta BPJS Kesehatan, Ansor, mengungkapkan keluhannya saat membawa anaknya yang mengalami luka bakar di bagian kepala. Pria asal Nusa Tenggara Timur itu membawa anaknya yang baru berusia empat tahun ke rumah sakit di Bali.

“Waktu itu saya disuruh membeli obat seharga Rp 200 ribu, bahkan perban pun saya beli. RS mengatakan itu tidak ditanggung oleh BPJS. Saya bingung jadi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu apa saja katanya gratis,” aku Ansor, Rabu (19/10/2016).

Semenjak kejadian itu Ansor enggan menggunakan BPJS Kesehatan saat kembali ke RS untuk mengantar isterinya berobat. Isterinya saat itu mengalami luka robek di bagian kepala karena jatuh dari tangga di rumahnya. “Padahal istri saya juga punya BPJS namun lebih memilih menggunakan jalur umum karena tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit sangat lama waktu itu,” keluhnya.

Ia justru memilih jalur umum. Sebab jalur BPJS Kesehatan dinilainya lambat.

“Waktu itu istri saya tidak sadarkan diri sementara penanganan lama. Ya sudah pakai jalur umum, yang penting nyawa istri saya selamat walaupun bayar asalkan cepat mendapatkan tindakan,” kata Ansor saat ditemui di Denpasar. Lalu, benarkah ada biaya tambahan untuk peserta BPJS Kesehatan?

Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik Kepatutan (HKK) BPJS Kantor Cabang Wilayah Denpasar, Ni Putu Nina Nuryati, langsung membantah adanya pembayaran tambahan yang dikenakan pada peserta BPJS.

Pelayanan yang diberikan pihak BPJS sudah sesuai dengan ketentuan permenkes dan perpres nomor 111 tahun 2013 atas perubahan perpres tahun 2012 tentang jaminan kesehatan.Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa peserta BPJS hanya melakukan pembayaran tambahan (co-sharing) saat melakukan naik kelas kamar rawat inap.

Penambahan biaya hanya dilakukan pada tipe non medis. Yaitu akomodasi berupa ambulan dan ruang rawat inap.

“Pasti akan dikenakan biaya tambahan apabila peserta BPJS ingin naik kelas sesuai dengan harga kelas kamar,” ujar Nina. Ia menegaskan tidak ada biaya tambahan obat ataupun pelayanan medis lainnya. Sebab peserta BPJS akan ditanggung sepenuhnya selama ada indikasi medis. Ia juga menambahkan tidak ada batasan jumlah biaya bagi pasien BPJS, baik yang menderita penyakit ringan dan berat.

Nina mengimbau kepada masyarakat peserta BPJS, apabila menemukan pelayanan yang kurang nyaman dan disuruh mengeluarkan biaya oleh RS, untuk segera melaporkannya ke loket BPJS yang ada di setiap RS atau kantor cabang BPJS.

“Kami bekerja sama dengan pihak rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur dan ada perjanjian kerja samanya. Maka dari itu jika masyarakat menemukan ketidaknyamanan seperti lambatnya pelayanan dan dikenakan biaya tambahan agar segera  melaporkannya ke pihak BPJS untuk ditindak lanjuti,” ujar Nina.

Bagaimana menurut kamu yang sudah jadi peserta BPJS?

Sumber :

Tribun Bali

Facebook Comments
Share & Follow

More in BPJS Kesehatan

Populars

Cantengan

Gaya Hidup Sehat

Cantengan / Paronychia

By Maret 7, 2018
angioedema

Diet

Angioedema Herediter

By Desember 22, 2017
aneurisma-aorta-ilustrasi-2-foto-shutterstock

Gaya Hidup Sehat

Aneurisma Aorta Dada

By Desember 14, 2017

Tags

Categories

To Top